Jaksa Agung: Jangan Mengambil Keuntungan dari Perkara yang Ditangani
"Jaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dengan terus meningkatkan performa, dan kepekaan dalam melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang menyangkut kelangsungan hidup orang banyak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan capaian yang telah dilakukan Kejaksaan salah satunya bidang pengawasan.
Sejak Juli 2021, katanya, telah melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 171 orang terdiri atas 47 pegawai tata usaha dan 124 jaksa.
Bila dibandingkan dengan periode Juli 2020, Jaksa Agung telah memberhentikan sementara enam jaksa dari status pegawai negeri sipil (PNS) dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa.
Selain itu dalam hal pengawasan, Kejaksaan RI mengembangkan sistem e-Prowas untuk mempermudah proses pengelolaan atas penyelesaian setiap aduan yang masuk.
Ini mampu mendongkrak citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional dan transparan.
ST Burhanuddin kembali menegaskan Tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran keluarga besar Adhyaksa di mana pun berada.
Tujuh Perintah Harian itu adalah meningkatkan kapabilitas, kapasitas, dan integritas mengemban kewenangan berdasarkan undang-undang.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jaksa agar tidak mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?