Jaksa Agung: Jangan Pamer Selama di Kampung Halaman

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya tidak melakukan perbuatan pamer atau “flexing” selama merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman.
“Saya titip pesan jangan pamer atau flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat.
Burhanuddin mengatakan tradisi mudik menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing dalam bekerja, bersekolah maupun lainnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya kehadiran keluarga sebagai pendukung dalam menjalankan karir insan Adhyaksa di Kejaksaan. Selain itu, juga dapat memberikan efek berantai bagi sektor perekonomian.
Dalam teori ekonomi, lanjut dia, hal ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan, yaitu terjadinya perpindahan uang (kekayaan) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke indivisu lainnya.
“Pada gilirangnya akan mestimulasi aktivitas produktif masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di daerah,” kata Burhanuddin.
Di sisi lain, Burhanuddin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja).
Melalui program ini, Kejaksaan Agung memberangkatkan 726 pemudik menggunakan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajarannya tidak pamer atau “flexing” selama merayakan Hari Raya Idulfitri di kampung halaman.
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung