Jaksa Agung Janji Pelajari Gugatan Antasari Azhar di MK

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Awalnya gugatan itu diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Selanjutnya, Basrief Arief mengaku putusan atas gugatan yang dilayangkan Antasari Azhar itu tetap akan dipelajarinya.
"Ya kita hormatilah putusan MK kan sudah melekat seperti itu," ujar Basrief di kompleks kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut Basrief ia belum mampu menanggapi lebih jauh terkait hal itu sebelum membaca secara lengkap pertimbangan MK dalam putusan tersebut.
"Harus dilihat lagi lah apa pertimbangannya di sana, apakah dua kali atau tiga kali. Kalau berulang-ulang saya belum bisa menyikapi dalam arti kata dalam putusan itu pertimbangannya seperti apa. Harus kita baca dengan baik dulu," tandas Basrief. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya