Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Kamis, 29 September 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, di gedung DPR RI, Kamis (29/9). Seperti diketahui, desakan agar Kejaksaan Agung mencabut SP3 untuk Marzuki semakin kencang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk mengambil alih penannganan kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah ditangani kejaksaan itu.
“Kita harus mendalami dulu. Kalau mau membuka (SP3), ada prosedurnya,” kata Basrief di sela acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan. "Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad