Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Kamis, 29 September 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, di gedung DPR RI, Kamis (29/9). Seperti diketahui, desakan agar Kejaksaan Agung mencabut SP3 untuk Marzuki semakin kencang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk mengambil alih penannganan kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah ditangani kejaksaan itu.
“Kita harus mendalami dulu. Kalau mau membuka (SP3), ada prosedurnya,” kata Basrief di sela acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan. "Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang
BERITA TERKAIT
- 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ciri-ciri Korban Tewas
- Polisi Belum Memastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbong Tol Ciawi
- Keputusan Bahlil soal Elpiji 3 Kg Dianggap Bahlul
- Berikut Daftar Nama Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Info Terbaru Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Presiden Prabowo Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg, Andre Rosiade Angkat Topi