Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki

Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah menyeret Marzuki Alie sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief, di gedung DPR RI, Kamis (29/9).

“Kita harus mendalami dulu. Kalau mau membuka (SP3), ada prosedurnya,” kata Basrief di sela acara konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan lembaga penegak hukum.

Namun Basrief belum bisa memastikan apakah SP3 untuk Marzuki itu akan dicabut, atau tetap dipertahankan.  "Soal buka membuka itu ada prosedurnya, kita belum bisa melihatnya, itu harus memenuhi keadilan dulu," tandasnya.

Seperti diketahui, desakan agar Kejaksaan Agung mencabut SP3 untuk Marzuki semakin kencang. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga didesak untuk mengambil alih penannganan kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang pernah ditangani kejaksaan itu.

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News