Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki

Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Jaksa Agung Janjikan Evaluasi SP3 untuk Marzuki
Wakil Jaksa Agung, Darmono, sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi SP3 untuk mantan Sekjen Partai Demokrat yang kini menjadi Ketua DPR RI itu. "Kita pelajari, akan dievaluasi dulu. Apakah pencabutannya diperlukan atau tidak," di Kejakgung, Rabu (28/9).

Seperti diketahui,  dalam kasus korupsi yang terjadi saat Marzuki menjadi Direktur Komersil PT Semen Baturaja periode 1997-2001 itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebenarnya telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan manajemen BUMN pabrik semen itu. Tiga tersangka itu adalah Marzuki Alie, Azam Nanatwijaya (Kepala Departemen Niaga) dan Darusman (Direktur Teknik). 

Ketiganya menjadi tersangka dalam proyek senilai Rp 600 miliar itu, setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan unsur kerugian negara. Namun ternyata Marzuki Alie tak pernah diseret ke meja hijau. Alih-alih mendakwa Marzuki Alie di pengadilan, pada 2004 kejaksaan justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mendalami kemungkinan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi di PT Semen Baturaja yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News