Jaksa Agung: Jokowi Wacanakan Penyelesaian Kasus HAM Berat Tanpa Proses Hukum
![Jaksa Agung: Jokowi Wacanakan Penyelesaian Kasus HAM Berat Tanpa Proses Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20150925_212135/212135_154108_Jaksa_Agung.jpg)
Hanya saja, lanjut Prasetyo, saat ini untuk proses rekonsiliasi masih dalam tahap koordinasi dengan instansi terkait. Sebab, proses itu dilakukan tak hanya oleh kejaksaan melaainkan juga dengan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) maupun pihak lainnya.
“Kami juga akan melibatkan pihak-pihak terkait,” bebernya.
Sebelumnya, Kejagung mengklaim telah menyelesaikan tiga dari 10 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ketiga kasus tersebut adalah kasus Timor-Timor, Tanjung Priok, dan Abepura.
Adapun tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lainnya masih diusut yakni tragedi kasus penghilangan paksa beberapa aktivis pada tahun 1997/1998, tragedi Trisakti 1998, peristiwa berdarah di Talangsari 1989, tragedi Wasior, kasus tahun 1965-1966, dan kasus penembakan misterius (petrus) 1982-1985.(boy/jpnn)
JAKARTA - Keinginan pemerintah menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu dengan cara rekonsiliasi semakin menguat. Apalagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Remaja 14 Tahun Alami Patah Tulang Usai Terjepit Eskalator di PVJ Mal Bandung
- Bentoel Bangun Bangsa & Parongpong Luncurkan Kampanye Pengelolaan Sampah Puntung Rokok
- Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Nutricia Gelar Webinar Pentingnya Tangani Alergi Susu Sapi pada Anak dengan Cepat & Tepat
- Oknum Anggota Polresta Banjarmasin Diadukan ke Propam Polri Gegara Diduga Lakukan Penyekapan
- Ramalan Cuaca di Riau Hari Ini, BMKG Sampaikan Peringatan Dini, Waspada