Jaksa Agung: Kami Harus Hati-hati

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan, pemindahan terpidana mati terus dilakukan hingga seluruhnya berada di Nusakambangan.
Dia tidak bisa memastikan lamanya waktu pemindahan tersebut. ’’Kami belum bisa sebut waktu. Yang penting semua pindah dulu,’’ ujarnya, kemarin.
Soal kemungkinan eksekusi dilakukan tiga hari setelah pemindahan, Prasetyo menegaskan bahwa sampai saat ini waktu pelaksanaan eksekusi belum diputuskan. Rencananya, waktu eksekusi diputuskan saat seluruh terpidana mati telah berkumpul di penjara dengan tingkat keamanan supermaksimum itu.
’’Kalau sudah sampai Nusakambangan, baru diambil keputusan waktu terbaik eksekusi,’’ katanya.
Yang pasti, saat ini sudah ada tujuh terpidana mati di Nusakambangan. Tiga di antara mereka baru datang kemarin, yakni duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran serta terpidana mati asal Nigeria Raheem Abagje.
’’Pemindahan dilakukan dini hari. Berarti kurang terpidana mati dari Palembang, Jogja, dan Tangerang,’’ terangnya.
Masalahnya, pemindahan terpidana mati lain sangat mungkin terhambat. Sebab, ada sejumlah terpidana mati yang berupaya menghindari eksekusi dengan menempuh jalur hukum. Misalnya, Mary Jane, terpidana mati di Lapas Jogja asal Filipina yang mengajukan peninjauan kembali (PK).
Ada pula terpidana mati asal Prancis Sergei Areski Atlaoui yang juga mengajukan PK. Bahkan, ada sejumlah terpidana mati yang mengajukan gugatan PTUN atas keputusan presiden (keppres) yang menolak grasi. Setelah duo Bali Nine, Raheem Abagje juga mengajukan gugatan PTUN.
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan, pemindahan terpidana mati terus dilakukan hingga seluruhnya berada di Nusakambangan. Dia tidak bisa
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit