Jaksa Agung: Kami Harus Hati-hati
Kamis, 05 Maret 2015 – 05:57 WIB

Rombongan pejabat kejaksaan dan 22 personel Brimob mengawal duo Bali Nine masuk ke pesawat Wings ATR yang dicarter Kejaksaan Agung di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Foto: Jawa Pos Radar Bali
Apakah proses hukum terpidana mati itu akan membuat Kejagung menunda eksekusi? Prasetyo menyatakan, pihaknya butuh waktu untuk melihat kondisi. ’’Kita lihat nanti, semua harus dipelajari. Kami juga harus berhati-hati,’’ terangnya.
Namun, Kejagung tidak akan tinggal diam atas semua langkah terpidana mati. Kejagung berencana menyurati Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan negeri (PN) yang menerima pengajuan PK. ’’Surat itu tentu untuk menjelaskan semuanya,’’ ujarnya. (idr/dyn/bil/c5/kim)
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menuturkan, pemindahan terpidana mati terus dilakukan hingga seluruhnya berada di Nusakambangan. Dia tidak bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Beri Semangat Sopir Bongkar Muat, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Sembako