Jaksa Agung Keluarkan Instruksi, Kejati Sumut Langsung Usut 2 Kasus Mafia Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia tanah direspons secara cepat oleh jajaran kejaksaan di daerah.
Berselang tiga hari setelah instruksi tersebut keluar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan masalah pertanahan.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua kasus mafia tanah yang diusut Kejati Sumut.
"Pertama, dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar Leonard dalam keterangan yang diterima JPNN, Kamis (18/11).
Sementara kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Belum diketahui berapa taksiran nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut.
Leonard mengatakan penyelidikan kedua kasus tersebut telah bergulir sejak 15 November lalu.
"Surat Perintah Penyelidikanditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 15 November 2021," pungkas Leonard.
Kejati Sumut bergerak cepat merespons instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pemberantasan mafia tanah
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung