Jaksa Agung Keluarkan Instruksi soal Mafia Pupuk, Kejaksaan se-Indonesia Wajib Laksanakan

jpnn.com, JAMBI - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan satuan kerja Kejaksaan untuk melaksanakan Operasi Intelijen dalam rangka memberantas mafia pupuk.
"Ungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk," kata Burhanuddin, dikutip dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1).
Dalam arahannya Burhanuddin menyampaikan bahwa Jambi memiliki peranan penting dalam penyediaan stok pangan di Indonesia.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Kementerian Informasi dan Informatika Republik Indonesia, Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan di bidang pertanian tahun 2021 dengan menduduki peringkat kelima dalam kategori Peningkatan Produksi Beras Tertinggi Tahun 2020-2021.
Selain itu dalam kategori provinsi dengan Nilai Ekspor Komoditas Pertanian Tertinggi Periode Januari 2020 sampai dengan Juni 2021, Provinsi Jambi menduduki peringkat ketiga.
Menurut Burhanuddin hal ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan dan sudah sepatutnya harus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kembali, mengingat potensi Jambi dalam bidang agraris cukup menjanjikan.
“Berdasarkan hal tersebut, maka untuk keberadaan pupuk khususnya pupuk bersubsidi memegang peranan penting dalam menopang prestasi Jambi sebagai lumbung pangan peringkat tiga nasional," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin menegaskan bahwa aksi mafia pupuk harus segera dihentilan
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum