Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menandatangani surat keputusan pembentukan tim penyidik kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014 lalu.
Pembentukan tim penyidik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267/2021, tertanggal 3 Desember 2021.
"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat (3/12).
Menurut Leonard, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.
Surat dari Komnas HAM tersebut perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.
"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," kata Leonard.
Menurut Leonard, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi, guna menemukan pelakunya.
Karena itu, dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat perintah, semoga ada titik terang.
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik
- Rudianto kepada Jaksa Agung: Kasus Tom Lembong Jangan-Jangan Pesanan
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan