Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang
Tim terdiri dari 22 orang jaksa senior, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, menyatakan pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.
Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.
Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989 dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998.
Kemudian kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat perintah, semoga ada titik terang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik