Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang

Tim terdiri dari 22 orang jaksa senior, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.
Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, menyatakan pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.
Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.
Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989 dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998.
Kemudian kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat perintah, semoga ada titik terang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung