Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang

Jaksa Agung Keluarkan Surat Perintah, Semoga Ada Titik Terang
Arsip-Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi BEM Universitas Jenderal Soedirman menuntut Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat, di simpang Jalan Kampus, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.

Tim terdiri dari 22 orang jaksa senior, diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, menyatakan pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat.

Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989 dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.

Kemudian, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tahun 1998.

Kemudian kerusuhan Mei 1998 dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan surat perintah, semoga ada titik terang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News