Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun
Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Adapun lima tersangka itu, yakni, Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Kemudian, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejagung dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB. (antara/jpnn)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Krakatau Steel mencapai Rp 6,9 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL