Jaksa Agung: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Krakatau Steel Rp 6,9 Triliun

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Adapun lima tersangka itu, yakni, Ir. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), Ir. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Kemudian, Ir. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka tampak keluar dari lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI dan memasuki mobil tahanan Kejagung dengan menggunakan rompi merah muda pada pukul 16.14 WIB. (antara/jpnn)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi Krakatau Steel mencapai Rp 6,9 triliun.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Melahirkan Ahli Keuangan Investigator Jadi Strategi IAPI Menjaga Kepercayaan Publik
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron