Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
Selasa, 12 Januari 2010 – 14:28 WIB
JAKARTA- Jaksa agung Hendarman Supandji meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kedutaan Besar (Kedubes) Thailand yang kini ditanganinya. Hal ini dikatakan Jaksa Agung menanggapi permintaan ICW kepada KPK, beberapa hari lalu yang meminta agar mengambil alih kasus itu. Alasan ICW, kasus itu tak kunjung rampung dan dikhawatirkan jaksa hanya akan memberikan sanksi administratif, mengingat adanya indikasi kepentingan oknum kejaksaan dalam kasus itu.
Alasannnya, pengambilalihan kasus tak berlangsung semudah itu. Hal ini disebabkan karena Kejagung dan KPK sudah menandatangani MoU. Dalam MoU itu, kasus yang bisa diambil alih jika ada konflik kepentingan atau tujuan tertentu dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga:
"Kita mempunyai MoU tentang pengambilalihan perkara, jadi tidak semudah itu," kata Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/1).
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa agung Hendarman Supandji meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kedutaan
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya