Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand

Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
"Kepentingan itu kan macam-macam, ingin menyembunyikan, ingin ada intervensi. Pada prinsipnya hambatan (dalam penuntasan kasus)  itu bukan dalam arti intervensi," tambahnya.

Ditambahkan Hendarman, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun dalam  penanganan kasus itu. Hanya saja hambatan  dalam penuntasan perkara itu adanya masalah pembuktian.

"Sekarang tinggal masalah menghendaki dan mengetahui (pembuktian)  itu yang harus didalami. Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih (KPK)," tambahnya.

Pihaknya kini masih berupaya untuk mengumpulkan alat bukti lain, untuk mempercepat upaya penuntutan. "Penuntutan juga ada aturannya, pasal 139-140, jaksa mempunyai kewenangan layak atau tidak perkara ini diajukan," ujarnya.(zul/jpnn)
Berita Selanjutnya:
SBY Temui Tujuh Dubes Baru

JAKARTA- Jaksa agung Hendarman Supandji meyakini Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kedutaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News