Jaksa Agung: KPK Tak Ambil Kasus Dubes Thailand
Selasa, 12 Januari 2010 – 14:28 WIB
"Kepentingan itu kan macam-macam, ingin menyembunyikan, ingin ada intervensi. Pada prinsipnya hambatan (dalam penuntasan kasus) itu bukan dalam arti intervensi," tambahnya.
Baca Juga:
Ditambahkan Hendarman, pihaknya tidak mempunyai kepentingan apapun dalam penanganan kasus itu. Hanya saja hambatan dalam penuntasan perkara itu adanya masalah pembuktian.
"Sekarang tinggal masalah menghendaki dan mengetahui (pembuktian) itu yang harus didalami. Kalau masalah itu kan masalah material bukan menjadi alasan untuk diambil alih (KPK)," tambahnya.
Pihaknya kini masih berupaya untuk mengumpulkan alat bukti lain, untuk mempercepat upaya penuntutan. "Penuntutan juga ada aturannya, pasal 139-140, jaksa mempunyai kewenangan layak atau tidak perkara ini diajukan," ujarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Jaksa agung Hendarman Supandji meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi di Kedutaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan