Jaksa Agung: Labora Pilih Cara Damai atau Cara Lain?

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM. Prasetyo mengingatkan Labora Sitorus untuk menyerahkan diri secara sukarela dan kembali ke tahanan. Menurutnya, imbauan ini sudah disampaikan kejaksaan pada Labora yang menghilang dari lapas sejak November 2014 lalu.
"Kita mengimbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Itu persoalannya sebenarnya bukan Kejaksaan ya. Kejaksaan itu sebagai eksekutor memang, tetapi ketika kita eksekusi yang bersangkutan tidak ada lagi di LP. Jadi sebenarnya dia ditahan di LP kan. Nah ini terjadi seperti itu," ujar Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2).
Kejaksaan, kata dia, kesulitan membawanya kembali ke lapas karena sikap Labora yang tidak kooperatif. Selain itu, ujarnya, massa yang mendukung dan melindungi Labora cukup banyak sehingga makin mempersulit pemulangannya ke hotel prodeo tersebut.
"Yang pasti dia berlindung di balik orang-orang sekitarnya. Dan orang itu konon pegawainya. Labora kan mungkin banyak uang ya kan," sambung Prasetyo.
Sejauh ini, ia mengingatkan Labora bahwa penegak hukum masih menggunakan cara damai dan persuasif untuk memulangkannya. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penangkapan paksa.
"Kita lihat nanti, plan A persuasif, plan B tentunya meminta bantuan polisi untuk mengambil. Jika tidak, ya apa boleh buat, kita akan lakukan cara lain apa yang bisa membawa dia kembali ke LP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Prasetyo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM. Prasetyo mengingatkan Labora Sitorus untuk menyerahkan diri secara sukarela dan kembali ke tahanan. Menurutnya, imbauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar