Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Pengawasan tersebut dilakukan dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tertanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja.
"Saudara (Harli Siregar) harus bisa menjadi suri tauladan bagi seluruh jajaran saudara. Lakukan pengawasan melekat," ucap Burhanuddin.
Ia juga mengingatkan agar dalam penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap punitif, melainkan memperhatikan instrumen korektif guna mewujudkan Papua Barat yang aman, damai, dan sejahtera.
Hal ini berkaitan dengan Papua Barat yang merupakan satu provinsi berstatus otonomi khusus (Otsus), oleh sebabnya perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Supaya masyarakat merasakan adanya keadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutur Jaksa Agung.
Menurut dia janji dan sumpah jabatan yang telah diucapkan perlu diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas secara baik dan benar. Pejabat yang baru harus mengantisipasi intervensi pihak luar yang kemudian mengganggu penegakan hukum oleh kejaksaan.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya. Tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan," pesan dia.
Hadir dalam acara pelantikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Jakarta adalah Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, sejumlah Jaksa Agung Muda, staf ahli Jaksa Agung, serta pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.(antara/jpnn)
Harli Siregar resmi dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat menggantikan Juniman Hutagaol, Selasa (20/6/2023).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung