Jaksa Agung Mengingatkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Jangan Main Proyek

Jaksa Agung Mengingatkan Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Jangan Main Proyek
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Sebelumnya, Burhanuddin dalam pengarahan kepada para kajati, kajari, kacabjari beserta jajaran di seluruh Indonesia, Senin (31/1), menyampaikan akan bertindak tangan besi untuk menghukum “anak-anaknya” demi terjaganya muruah institusi kejaksaan.

Dalam rilis akhir tahun 31 Desember 2021 disampaikan sebanyak 68 insan Kejaksaan RI diberi sanksi disiplin hukuman berat selama 2021.

Sebanyak 24 orang di antaranya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jenis hukuman berat lain itu, di antaranya, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang, dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.

Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang.

Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang.

Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringandijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai.

Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima laporan masih ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan bermain proyek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News