Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif

Jadi Buruan Tim Pemburu Koruptor

Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif
Jaksa Agung Minta Djoko Tjandra Kooperatif
Lantas apa upaya kejaksaan selanjutnya? Hendarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari keberadaan Direktur PT Era Giat Prima (EGP) itu. "Nantikan kan masuk ke Tim Pemburu Interpol. Di situ ada Interpol dan macam-macam. Pokoknya kita upayakan," lanjut mantan ketua Timtas Tipikor ini.

Seperti diketahui, pada 11 Juni lalu MA mengeluarkan putusan PK kasus cessie Bank Bali yang diajukan Kejaksaan Agung. MA mengabulkan putusan PK dan mementahkan vonis bebas atas Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra di tingkat kasasi. Dalam putusan PK itu MA menghukum Syahril Sabirin dan Djoko Tjandra masing-masing dua tahun penjara.

Sebagai tindak lanjut atas putusan PK tersebut, Kejaksaan sudah melakukan eksekusi atas Syahril Sabirin. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu langsung memenuhi panggilan pertama kejaksaan untuk menjalani eksekusi putusan. Sementara Djoko Tjandra mankir dari panggilan kejaksaan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Keberadaan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Karenanya, Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News