Jaksa Agung Minta Pengacara Beri Pengertian pada Serge

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo meminta tim kuasa hukum memberi penjelasan kepada Serge Areski Atlaoui bahwa usahanya mengajukan gugatan di PTUN tidak akan mempengaruhi putusan pengadilan yang sudah ada.
Ini disampaikan Prasetyo menyusul langkah Serge yang menggugat kewenangan grasi dari Presiden Joko Widodo.
"Saya memohon pada yang berprofesi sebagai pengacara ya harusnya bisa memberikan penjelasan pada kliennya. Semua hak hukum mereka sudah kami berikan, tidak ada satupun yang tertinggal. Penolakan grasi itu sudah yang terakhir," ujar Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/4).
Atas gugatannya itu, eksekusi terhadap Serge pun ditunda. Ia tidak termasuk dalam gelombang 2 terpidana yang akan dieksekusi.
Meski demikian, Prasetyo mengaku kejaksaan tetap menghargai upaya hukum yang dijalankan Serge saat ini.
"Kami hormati proses hukumnya. Meski dengan melakukan itu ya berarti hanya mengulur waktu. Mestinya dengan adanya grasi itu sudah tuntas," imbuh Prasetyo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo meminta tim kuasa hukum memberi penjelasan kepada Serge Areski Atlaoui bahwa usahanya mengajukan gugatan di PTUN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional