Jaksa Agung Minta Satgassus P3TPU Beri Perhatian Khusus kepada Kejahatan Terkait COVID-19
"Seperti kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 dan kasus meloloskan Warga Negara India tanpa proses karantina di Bandara Soekarno-Hatta, kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, serta yang paling terbaru adalah kasus jual beli vaksin ilegal di Medan yang melibatkan dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," beber dia.
Jaksa Agung pun menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.
"Oleh karena itu jangan kecewakan saya dan saya tegaskan, gunakan hati nuranimu dalam setiap penanganan perkara! Segera selesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel," kata dia.
"Selain itu jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat, saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila diantara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara," sambung Jaksa Agung.
Mengakhiri pengarahan, Jaksa Agung RI meresmikan Aula Jaksa Agung Ismail Saleh pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum setelah selesai dilakukan renovasi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua Satgassus P3TPU yang semula dari masing-masing Kejaksaan Tinggi diminta untuk mengirimkan dua orang, sehingga jumlah orang yang mendaftar 64 peserta dengan hasil 45 lulus, 15 tidak lulus dan 4 tidak hadir karena berhalangan.
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 peserta yang lulus, diangkat 30 orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.
Seusai dilantik, 30 orang Anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi dan pidana jika terbukti melakukan pernuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU)
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah