Jaksa Agung Pasang Badan untuk Jokowi Dalam Perkara Karhutla
Minggu, 21 Juli 2019 – 16:50 WIB

Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dokumen JPNN.Com
Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.
Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019.(mg10/jpnn)
Kejaksaan sedang mencari bukti baru demi memuluskan rencana pengajuan PK ke MA. Namun, dia belum bisa membeber bukti baru yang akan dibawa sebagai upaya mengajukan PK ke MA.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama