Jaksa Agung Pastikan Ajukan Kasasi Kasus Mantan Bupati Indramayu
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS alias Yance yang menjadi terdakwa korupsi pembebasan tanah untuk PLTU Sumur Adem di kabupaten yang dikenal sebagai penghasil mangga itu. Kejaksaan meyakini dakwaan atas politikus Golkar sudah tepat sehingga
Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, pihaknya Kejagung sudah melakukan eksaminasi tuntutan dan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa penuntut umum dalam kasus yang menjerat Yance. Hasil eksaminasi menunjukkan dakwaan maupun tuntutan sudah tepat.
"Sudah tidak ada masalah. Tidak ada kekurangan dari JPU," ungkap Prasetyo di Kejagung, Rabu (10/6).
Prasetyo menjelaskan, karena hasil eksaminasi itu pula jaksa makin yakin harusnya Yance diputus bersalah karena korupsi. "Sehingga kita akan mengajukan kasasi," ujar mantan Jampidum Kejagung ini.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan bahwa Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi Rp 5,3 miliar melalui pengadaan tanah proyek pembangunan PLTU Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Indramayu, tahun 2006 hingga 2007. Padahal, sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar hakim menyatakan Yance bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun plus denda Rp 200 juta ke Yance.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan bebas murni terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS alias Yance yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah