Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
Selasa, 19 Juni 2012 – 22:49 WIB

Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah kasus yang sudah berlangsung hampir 2 tahun tersebut akan dihentikan penyidikannya. "Saya belum pastikan. Masih di Pidsus (bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata Basrief, dicegat wartawan Selasa (19/6).
Mantan Wakil Jaksa Agung era Presiden Megawati Soekarno Putri ini menegaskan, hambatan kasus Awang karena adanya beda putusan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena ada beda putusan (kasus KPC) di Kaltim," kata Basrief, saat ditanya kenapa Kejagung tak juga mengajukan izin pemeriksaan terhadap Awang ke Presiden.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta