Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
Selasa, 19 Juni 2012 – 22:49 WIB
Seperti diketahui, terdakwa yang dimaksud Basrief adalah Direktur Utama Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola uang hasil penjualan saham Rp 576 miliar.
Belakangan, Anung dan Apidian dijerat tuduhan korupsi oleh Pidsus Kejagung karena dinilai telah merugikan negara, sebab ada sebagian uang penjualan saham yang tak jelas peruntukannya. Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), kemudian menyatakan Anung bersalah sekaligus menghukumnya selama 5 tahun penjara.
Sementara Apidian dibebaskan karena menurut hakim tak terlibat dalam proses pengalihan saham yang berlangsung tahun 2006 tersebut. Di tingkat banding, putusan Anung dinaikan menjadi 6 tahun penjara sementara Apidian tetap dinyatakan tak bersalah.
Tak puas, Anung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, begitu juga jaksa terhadap putusan bebas Apidian. Diduga karena belum adanya putusan Anung-Apidian itulah Kejagung memilih terus menggantung kasus Awang berikut 4 anggota DPRD Kutim, yang dijadikan tersangka karena menyetujui proses pengalihan saham KPC.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng