Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tempat Aman Untuk Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta telah menangkap Thamrin Tanjung.
Dia adalah buronan kasus korupsi pengelolaan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi Pondok Pinang-Jagorawi (JORR) Pondok Pinang-TMII yang sudah diburu sejak 17 tahun lalu.
Dengan tertangkapnya Thamrin, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku senang.
Dia juga mengapresiasi tim yang menangkap buronan yang membawa kabur uang negara sebanyak Rp 1,05 triliun itu.
“Saya berikan apresiasi. Itu perkara diputus sejak tahun 2001. Ada dua orang terpidana satu meninggal. Dan yang ini baru ketangkap kemarin," ujar dia Kejaksaan Agung, Kamis (12/7).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menyebutkan, dengan tertangkapnya Thamrin, membuktikan Korps Adhyaksa tak akan melupakan kasus lama.
“Jadi, kalau ada pihak yang masih bersikap nyinyir silakan sajalah, kami yang penting jalankan terus," tegas dia.
Eks politikus NasDem ini juga mengklaim, dengan menangkap buronan, pihaknya berhasil menyetor kas negara Rp 1,05 triliun.
Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan pengusaha yang telah kabur selama 17 Tahun.
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Emban Asas Dominus Litis, Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Kekuasaan
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Kejagung Paling Dipercaya Memberantas Korupsi, Sahroni: Ini Era Keemasan Kejaksaan
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat