Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Tempat Aman Untuk Koruptor
Lanjut dia menerangkan, penangkapan Thamrin juga sebagai bukti tak ada tempat aman bagi koruptur bersembunyi.
“Ke mana saja , akan kami kejar para koruptor,” tegas dia.
Diketahui bahwa Thamrin divonis di tingkat kasasi pada tahun 2001. Putusan Thamrin teregister dengan Nomor: 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.189/pid.b/1998 tanggal 7 Oktober 2002 yang menetapkan penangguhan penahanan pelaksanaan eksekusi atas nama Thamrin Tanjung sampai menunggu keputusan permohonan grasi.
Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Agung, Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Selain itu, Thamrin divonis membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Thamrin Tanjung merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penerbitan CP-MTN PT. Hutama Karya dengan nilai Rp 1,05 triliun dan USD 471.000.000 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (mg1/jpnn)
Kejaksaan Agung berhasil membekuk buronan pengusaha yang telah kabur selama 17 Tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini