Jaksa Agung Pastikan Tak Deponering, Abraham Samad segera Disidang
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam waktu dekat ini akan disidangkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Menurut dia, setelah disimpulkan lengkap maka kasus itu akan segera disidangkan jika telah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Menurutnya, untuk mengeluarkan deponering itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.
"Deponering hanya untuk kepentingan umum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana