Jaksa Agung Pastikan Tak Deponering, Abraham Samad segera Disidang

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam waktu dekat ini akan disidangkan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum sudah diekspos di sini," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (4/9).
Menurut dia, setelah disimpulkan lengkap maka kasus itu akan segera disidangkan jika telah dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.
"Sebulan harus sudah diserahkan kemari (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo.
Prasetyo memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus. Menurutnya, untuk mengeluarkan deponering itu memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.
"Deponering hanya untuk kepentingan umum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional