Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan selama ini tidak ada masalah dengan fungsi penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menegaskan, selama ini juga tidak pernah ada tumpang tindih kewenangan penuntutan antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Sebab, masing-masing lembaga bekerja berdasarkan dengan undang-undang yang ada.
"Tidak ada, tidak ada (tumpang tindih). Selama masing-masing mematuhi regulasi dan UU yang ada, kami harapkan tidak tumpang tindih," kata Prasetyo di sela-sela launching buku di Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Menurut Prasetyo lagi, yang penting sekarang ini harus bersinergi. Dengan bersinergi, dia berharap pemberantasan korupsi bisa maksimal.
Prasetyo justru menghormati kewenangan KPK meskipun saat ini ada wacana Pansus Hak Angket KPK membekukan dan menghilangkan fungsi penyidikan dan penuntutan di lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu.
"Kita lihat seperti apa ya nanti. Ini kan masih wacana," tegasnya.
Dia mengatakan, kalau sudah ada keputusan tentu sebagai aparat penegak hukum wajib menjalankan undang-undang.
Tidak ada tumpang tindih kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong