Jaksa Agung Pastikan Tidak Ada Masalah dengan KPK
Minggu, 10 September 2017 – 16:31 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com
"Ketentuan dalam undang-undang menjadi kewajiban aparat penegak hukum menjalankannya. Tapi sekarang masih wacana, kami belum boleh mendahului itu," ujarnya.
Menurut dia, semua keputusan harus dituangkan dalam UU. Saat ini, KPK bekerja berdasarkan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. (boy/jpnn)
Tidak ada tumpang tindih kewenangan KPK dan Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur