Jaksa Agung: Penghapusan Hukuman Mati Baru Wacana

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi santai kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewacanakan penghapusan hukuman mati di Indonesia. Menurut Prasetyo, itu baru sekedar wacana saja.
"Itu baru wacana," tegasnya di Kejaksaan Agung, Senin (4/5).
Prasetyo enggan membicarakan lebih lanjut soal wacana penghapusan hukuman mati yang dihembuskan parlemen tersebut.
Menurutnya, lebih baik sekarang ini fokus menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada terkait hukuman mati saja.
"Kami bicarakan yang sekarang saja, wacana itu nanti saja. Kami jalankan undang-undang saja," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.
Sebelumnya diberitakan, DPR berencana akan menghapus hukuman mati dalam rumusan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyusul polemik baik di dalam maupun luar negeri.
Anggota Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan muncul pertimbangan agar DPR mengusulkan penghapusan hukuman mati. “Kami di Komisi III DPR akan mewacanakan persoalan itu ke masyarakat,” katanya saat dihubungi, Rabu (29/4). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menanggapi santai kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mewacanakan penghapusan hukuman mati di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024