Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda
Jumat, 04 November 2011 – 18:19 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim. Hal ini dilakukan untuk menepis tudingan bahwa jaksa ikut berperan dalam pembebasan para terdakwa dengan cara membuat dakwaan yang lemah secara hukum. Terkait isi putusannya sendiri, Basrief mengaku hanya bisa menghormati karena sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. "Tapi kita akan kasasi," saat ditanya sikap kejaksaan selanjutnya.
"Apakah ada kekeliruan, nanti secara komprehensif kita lakukan evaluasi-evaluasi terhadap putusan," kata Basrief, Jumat (4/11).
Dilihat dari perkaranya, kasus korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan satu paket dengan jumlah tersangka mencapai 40 orang. "Jadi kasusnya satu (korupsi dana operasional) sebetulnya, tapi tersangkanya 40 orang," tambah dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi