Jaksa Agung Perintahkan Kasasi
14 Terkdawa Korupsi Dibebaskan Tipikor Samarinda
Jumat, 04 November 2011 – 18:19 WIB
Putusan bebas terakhir Tipikor Samarinda dialami mantan anggota DPRD Kukar: Mahdalena, Sutopo Gasip, Idrus Tanjung, dan Saiful Aduar, Kamis (3/11). Sebelumnya, sejak Senin, Selasa, dan Rabu pekan ini 10 terdakwa lain juga mengalami hal serupa.
Baca Juga:
Hakim berpandangan perbuatan ke-14 orang tersebut tak ditemukan tindak pidana korupsinya (onslaq van rech vervolging) atau bebas dar segala tuntutan jaksa. Kejaksan sendiri menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief akan segera mengevaluasi kasus bebasnya 14 terdakwa korupsi yang terjadi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya