Jaksa Agung: Perkara Remeh-Temeh tak Perlu Disidangkan
Jumat, 03 Februari 2012 – 16:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jajarannya agar menolak menyidangkan perkara pidana kecil yang melibatkan masyarakat kecil. Penolakan itu, menurut dia, sesuai prosedur sebab jaksa memiliki kewenangan untuk meneliti ulang pelimpahan perkara dari kepolisian apakah layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. Kasus yang dimaksudkan Basrief adalah penghentian penuntutan kasus pencurian pisang di Cilacap yang diduga dilakukan Kuatno (21) dan Topan (25). Perkara mereka tak dilanjutkan ke pengadilan karena keduanya dinilai tak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum.
Penolakan seperti ini, lanjut Basrief, baru-baru ini dilakukan kejaksaan dalam kasus pencurian pisang di Jawa Tengah. Walau begitu, langkah ini harus dipahami bersama oleh aparat hukum lain baik itu penyidik kepolisian, hakim atau jaksa sendiri.
Baca Juga:
"Untuk ke depannya hal-hal perkara kecil, tidak perlu ke pengadilan. Ini harus ada pengertian dari semua lini aparat hukum. Juga harus dipahami masyarakat, ketika P21 (berkas dinyatakan lengkap) dianggap harus ke pengadilan. Saya kira tidak demikian," kata Basrief, Jumat (3/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jajarannya agar menolak menyidangkan perkara pidana kecil yang melibatkan masyarakat kecil. Penolakan
BERITA TERKAIT
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel