Jaksa Agung: Perkara Remeh-Temeh tak Perlu Disidangkan

Jaksa Agung: Perkara Remeh-Temeh tak Perlu Disidangkan
Jaksa Agung: Perkara Remeh-Temeh tak Perlu Disidangkan
Topan dan Kuatno dinilai mengalami keterbelakangan akal sesuai hasil pemeriksaan dokter RSUD Cilacap, Reni Kusumawardhani. Atas dasar ini, Kajari Cilacap, Sulijati, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jajarannya agar menolak menyidangkan perkara pidana kecil yang melibatkan masyarakat kecil. Penolakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News