Jaksa Agung: Perkara Remeh-Temeh tak Perlu Disidangkan
Jumat, 03 Februari 2012 – 16:24 WIB
Topan dan Kuatno dinilai mengalami keterbelakangan akal sesuai hasil pemeriksaan dokter RSUD Cilacap, Reni Kusumawardhani. Atas dasar ini, Kajari Cilacap, Sulijati, kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No: B-01/O.3.17/Epp.2/01/2012 tanggal 19 Januari 2012. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan jajarannya agar menolak menyidangkan perkara pidana kecil yang melibatkan masyarakat kecil. Penolakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi