Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurutnya, yang berwenang menetapkan atau mencabut status tersangka seseorang adalah penyidik, bukan pengadilan.
Menurut Basrief, sikap hakim yang dituangkan dalam putusan praperadilan pada awal pekan ini sangat riskan. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji apakah melawan putusan tersebut, atau langsung melanjutkan berkasnya dengan melimpahkan ke penuntutan.
"Masih ada waktu sampai Selasa depan (untuk mengkaji putusan)," kata Basrief, saat dicegat wartawan Jumat (30/11).
Meski begitu Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (27/11) sore itu. Basrief juga tak berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia