Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurutnya, yang berwenang menetapkan atau mencabut status tersangka seseorang adalah penyidik, bukan pengadilan.
Menurut Basrief, sikap hakim yang dituangkan dalam putusan praperadilan pada awal pekan ini sangat riskan. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji apakah melawan putusan tersebut, atau langsung melanjutkan berkasnya dengan melimpahkan ke penuntutan.
"Masih ada waktu sampai Selasa depan (untuk mengkaji putusan)," kata Basrief, saat dicegat wartawan Jumat (30/11).
Meski begitu Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (27/11) sore itu. Basrief juga tak berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6