Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB

Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Menurutnya, yang berwenang menetapkan atau mencabut status tersangka seseorang adalah penyidik, bukan pengadilan.
Menurut Basrief, sikap hakim yang dituangkan dalam putusan praperadilan pada awal pekan ini sangat riskan. Untuk itu, pihaknya tengah mengkaji apakah melawan putusan tersebut, atau langsung melanjutkan berkasnya dengan melimpahkan ke penuntutan.
"Masih ada waktu sampai Selasa depan (untuk mengkaji putusan)," kata Basrief, saat dicegat wartawan Jumat (30/11).
Meski begitu Basrief mengaku belum membaca secara lengkap putusan praperadilan yang dibacakan Selasa (27/11) sore itu. Basrief juga tak berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi
BERITA TERKAIT
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok