Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB

Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Sebelumnya praperadilan diajukan 4 pegawai CPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh bagian Pidana Khusus Kejagung. Mereka adalah manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fattah.
Keempatnya menilai penetapan tersangka dan penahan diri mereka tak sah karena disertai bukti yang cukup. Dalil Endah dkk ternyata diterima 4 hakim yang bersidang secara terpisah.
Menurut hakim Haryono, Samiadji, Ari Jiwantara, dan Sukoharsono, selama persidangan berlangsung kejaksaan tak bisa membuktikan bukti penahanan.
Surat perintah penyidikan, penahanan, BAP penahanan, perpanjangan penahanan berikut BAP-nya dinilai tak cukup, atau tak sesuai Pasal 183 KUHAP. Secara otomatis, keempat tersangka dibebaskan dari rumah tahanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ramai, UGM Klaim Sudah Komunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang