Jaksa Agung Pertanyakan Putusan Praperadilan Kasus Chevron
Jumat, 30 November 2012 – 16:16 WIB
Sebelumnya praperadilan diajukan 4 pegawai CPI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh bagian Pidana Khusus Kejagung. Mereka adalah manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fattah.
Keempatnya menilai penetapan tersangka dan penahan diri mereka tak sah karena disertai bukti yang cukup. Dalil Endah dkk ternyata diterima 4 hakim yang bersidang secara terpisah.
Menurut hakim Haryono, Samiadji, Ari Jiwantara, dan Sukoharsono, selama persidangan berlangsung kejaksaan tak bisa membuktikan bukti penahanan.
Surat perintah penyidikan, penahanan, BAP penahanan, perpanjangan penahanan berikut BAP-nya dinilai tak cukup, atau tak sesuai Pasal 183 KUHAP. Secara otomatis, keempat tersangka dibebaskan dari rumah tahanan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku heran atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka korupsi bioremediasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur