Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW

Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

Pakar Hukum Pidana Luhut MP Pangaribuan menilai kasus deponering BW bisa dicabut atau dibuka lagi. Hal tersebut tergantung dari Jaksa Agung yang mengeluarkan keputusan deponering tersebut.

"Memang prinsip hukumnya bisa begitu, kalau yang berwenang (mengeluarkan keputusan/ketetapan), mencabut keputusan, itu boleh," ujar Luhut saat dihubungi, Kamis (01/11) malam.

Luhut mengatakan Undang-Undang memang tidak mengatur secara eksplisit bahwa kasus deponering bisa dicabut atau dibuka lagi. Pada saat bersamaan, kata dia, tidak ada juga UU atau aturan yang mengatakan kasus deponering sudah final. 

“Hanya prakteknya, selama ini, kasus deponering tidak dibuka lagi, sudah final. Namun, aturan tidak ada yang mengatakan kasus deponering sudah final," tandas dia.

Menurut Luhut, deponering berbeda dengan putuasan pengadilan yang menganut prinsip nebis in idem. Deponering, kata dia, diskresi dari jaksa agung untuk mengesampingkan penuntutan suatu perkara demi kepentingan umum.

“Kalau ini (deponering) bukan termasuk di sana karena bukan putusan pengadilan. Kalau yang memutuskan itu membatalkan keputusannya atau mencabut keputusannya, maka itu bisa berlaku," jelas dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan sah-sah saja jaksa akan mencabut deponering kasus BW jika sudah dikaji. Kalau terjadi demikian, kata dia, maka kasus BW bisa langsung dibawa pengadilan.

“Nanti, pengadilan yang menilai termasuk apakah pencabutan atau pembatalan deponering itu sah atau tidak. Kalau sah, maka dilanjutkan ke pokok perkara, apakah benar atau tidak," jelas dia.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News