Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW

Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

Apalagi, kata Luhut, jika kasus deponering BW tidak terkait dengan posisinya sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurut dia, kasus tersebut harus dilanjutkan karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Kalau kasusnya berbeda, berarti tidak ada deponering yah, kalau begitu harus ada perlakuan yang sama di depan hukum. Saya tidak tahu kasusnya (kasus BW) yang dideponering. Kalau kasus berbeda memang harus perlakuan yang sama di depan hukum dan dilanjutkan," pungkas dia.(jpnn)


Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News