Jaksa Agung Pertimbangkan untuk Mencabut Deponering Kasus BW
Sabtu, 03 November 2018 – 09:10 WIB
Apalagi, kata Luhut, jika kasus deponering BW tidak terkait dengan posisinya sebagai pimpinan KPK saat itu. Menurut dia, kasus tersebut harus dilanjutkan karena setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Kalau kasusnya berbeda, berarti tidak ada deponering yah, kalau begitu harus ada perlakuan yang sama di depan hukum. Saya tidak tahu kasusnya (kasus BW) yang dideponering. Kalau kasus berbeda memang harus perlakuan yang sama di depan hukum dan dilanjutkan," pungkas dia.(jpnn)
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk mencabut deponering kasus mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik