Jaksa Agung: Putusan Praperadilan Bisa Batalkan Status Tersangka BG
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat putusan praperadilan bisa membatalkan status tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Budi Gunawan pun bisa bebas dari sangkaan atas dugaan rekening gendut yang dimilikinya.
"Kita lihat nanti bagaimana putusan hukumnya kan. Kita belum tahu putusan pengadilan seperti apa nanti. Kalau pengadilan menyatakan tidak sah berarti mungkin (dibatalkan) tapi juga bisa sebaliknya," kata Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1).
Terkait dengan kewenangan Kejaksaan Agung dalam menyikapi laporan pengacara Budi yang disampaikan dalam sebuah surat, itu masih ditelaah oleh jaksa. Karena dalam kasus ini, dia menilai kubu BG bisa melakukan praperadilan maupun melaporkanya ke penegak hukum.
"Bisa ditempuh dua-duanya, bisa praperadilan, bisa meloporkan kalau mereka merasa ada pelanggaran hukum pidana, tapi kita akan pelajari dulu. Apakah laporannya memenuhi unsur-unsur pidana," tegasnya.
Dalam waktu dekat, Prasetyo akan menyampaikan apa kesimpulan diskusi yang dilakukan internal kejaksaan menyikapi surat pengacara BG tersebut. (fat/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berpendapat putusan praperadilan bisa membatalkan status tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4
- Tim Hukum KPK Dianggap Tidak Hormati Pengadilan Gegara Sebut Fakta Persidangan Bukan Harga Mati