Jaksa Agung Respons Isu Eksekusi Mati Jilid IV
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya angkat suara terkait isu eksekusi mati jilid IV. Dia membantah bahwa pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, sebagai wacana eksekusi mati.
"Saya pastikan pemindahan itu tidak berhubungan dengan kami," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Menurut Prasetyo, pemindahan puluhan napi ke Lapas Nusakambangan merupakan kewenangan dari Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia menilai suatu persepsi yang salah bila pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkoba itu dikaitkan dengan eksekusi mati.
"Itu sepenuhnya kewenangan dari Kemenkumham dalam hal ini Ditjen PAS," ucap Prasetyo.
Sebanyak 56 narapidana dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (11/3). Di antaranya ada tujuh narapidana mati kasus narkotika.(Mg4/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya angkat suara terkait isu eksekusi mati jilid IV. Dia membantah bahwa pemindahan tujuh narapidana mati kasus narkotika
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
- 2 Wanita dari Malaysia Ini Mau Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Untung TNI Sigap
- Grasi Tak Kunjung Dijawab, Terpidana Mati Narkoba Merry Utami Ajukan PK Lagi
- Berkas Perkara Lengkap, Istri Terpidana Mati Pembunuhan Ibu & Anak Ini Segera Diadili
- Istri Terpidana Mati yang Membunuh Ibu dan Anak Segera Disidang
- Abaikan Kecaman Dunia, Myanmar Bakal Terus Mengeksekusi Oposisi