Jaksa Agung Sampaikan Permintaan, Kejaksaan Seluruh Indonesia Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta penanganan perkara korupsi baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun daerah bisa berjalan beriringan tanpa ada celah.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan HUT Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke-39 sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (29/12).
Burhanuddin melihat masih ada celah atau gap kualitas penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.
"Jangan sampai terlalu timpang, ketika pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tetapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal," ucap Burhanuddin.
Oleh karena itu, dia menginginkan bidang pidsus di pusat dan daerah harus satu napas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga mengapresiasi capaian kinerja bidang pidsus Kejaksaan Agung di usianya yang ke 39 tahun.
Beberapa capaian itu ialah penanganan dan pengungkapan ratusan kasus korupsi yang di antaranya merupakan kasus kakap, seperti, Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan triliun.
Selain itu, bidang pidsus bahkan memberikan tuntutan maksimal, yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para terdakwa korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sampaikan permintaan soal penanganan korupsi. Kejaksaan seluruh Indonesia wajib tahu dan mengikuti.
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK