Jaksa Agung Sampaikan Permintaan, Kejaksaan Seluruh Indonesia Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin meminta penanganan perkara korupsi baik di tingkat Kejaksaan Agung maupun daerah bisa berjalan beriringan tanpa ada celah.
Permintaan itu disampaikan Jaksa Agung dalam kegiatan HUT Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke-39 sebagaimana keterangan tertulis, Rabu (29/12).
Burhanuddin melihat masih ada celah atau gap kualitas penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah.
"Jangan sampai terlalu timpang, ketika pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tetapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal," ucap Burhanuddin.
Oleh karena itu, dia menginginkan bidang pidsus di pusat dan daerah harus satu napas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga mengapresiasi capaian kinerja bidang pidsus Kejaksaan Agung di usianya yang ke 39 tahun.
Beberapa capaian itu ialah penanganan dan pengungkapan ratusan kasus korupsi yang di antaranya merupakan kasus kakap, seperti, Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan triliun.
Selain itu, bidang pidsus bahkan memberikan tuntutan maksimal, yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para terdakwa korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sampaikan permintaan soal penanganan korupsi. Kejaksaan seluruh Indonesia wajib tahu dan mengikuti.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi