Jaksa Agung Sebut Ada Tiga Opsi Kasus BW
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka masih mempelajari kasus tersebut.
Menurut dia, ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kasus BW itu. "Dilanjutkan ke persidangan, teliti kembali berkasnya untuk dihentikan, atau dikesampingkan demi hukum," kata Prasetyo.
Namun, hingga kini Kejagung belum memilih salah satu dari tiga opsi tersebut. "Kami akan lihat mana yang paling tepat," jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, BW ditangkap Bareskrim Polri 23 Januari 2015 lalu. BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Saat itu, BW merupakan salah satu pengacara dari pihak yang berpekara. Bareskrim sudah menuntaskan pemberkasan dan menyerahkan kepada kejaksaan. Kasus BW pun sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, kejaksaan tak kunjung melimpahkan kasus tersebut di pengadilan untuk disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi