Jaksa Agung Sebut Ada Tiga Opsi Kasus BW
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka masih mempelajari kasus tersebut.
Menurut dia, ada tiga opsi yang bisa dilakukan untuk menindaklanjuti kasus BW itu. "Dilanjutkan ke persidangan, teliti kembali berkasnya untuk dihentikan, atau dikesampingkan demi hukum," kata Prasetyo.
Namun, hingga kini Kejagung belum memilih salah satu dari tiga opsi tersebut. "Kami akan lihat mana yang paling tepat," jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, BW ditangkap Bareskrim Polri 23 Januari 2015 lalu. BW kemudian ditetapkan sebagai tersangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010.
Saat itu, BW merupakan salah satu pengacara dari pihak yang berpekara. Bareskrim sudah menuntaskan pemberkasan dan menyerahkan kepada kejaksaan. Kasus BW pun sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, kejaksaan tak kunjung melimpahkan kasus tersebut di pengadilan untuk disidangkan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak kunjung melimpahkan kasus yang menjerat mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto. Jaksa Agung Prasetyo beralasan mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan