Jaksa Agung Sebut Ahli Waris Pak Harto Harus Ganti Rugi

Jaksa Agung Sebut Ahli Waris Pak Harto Harus Ganti Rugi
Jaksa Agung, M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, ahli waris Presiden RI kedua, Soeharto, harus ikut bertanggung jawab melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan yayasan membayar ganti itu.

Menurut dia, itu sudah merupakan putusan hukum yang telah mesti dijalankan. "Ahli waris kan itu menikmati, itulah makanya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi, uang pengganti," kata Prasetyo, Jumat (25/9) di Kejagung.

Saat ini, kata dia, untuk melakukan eksekusi masih menunggu penyelesaian administrasi supaya kejaksaan memiliki legal standing.

Dia belum melihat ada kendala dalam mengeksekusi putusan MA terkait masalah Yayasan Supersemar tersebut. "Tentunya kami berharap dari pihak tergugat, termohon, dialah yang sebenarnya menentukan cepat tidaknya pelaksanaan putusan ini," katanya.

Dia mengatakan, siap membantu pengadilan jika dilibatkan dalam proses eksekusi itu. "Ya kami dilibatkan, nanti dilihat apa yang bisa kami bantu," ujarnya seraya menambahkan daftar aset Yayasan Supersemar sebagian sudah dihitung.

Seperti diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Kejagung dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar dengan tergugat Yayasan Beasiswa Supersemar.

Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 140 PK/PDT/2015 itu disebutkan bahwa Yayasan Supersemar harus membayar USD 315 juta  dan Rp 139,2 miliar kepada negara.

Jika dikonversikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar hari ini maka yang harus dibayar oleh pihak Soeharto dan Yayasan Supersemar adalah sebesar Rp 4,4 trilliun. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, ahli waris Presiden RI kedua, Soeharto, harus ikut bertanggung jawab melaksanakan putusan Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News