Jaksa Agung Sebut Heru Dituntut Mati Agar Megakorupsi ASABRI Tak Pernah Terulang Lagi

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mau ada kasus megakorupsi seperti ASBRI dan Jiwasraya terjadi lagi di masa depan.
Karena itu dia mengupayakan hukuman mati untuk terdakwa perkara tersebut.
Hukuman maksimal tersebut diharapkan membuat gentar pihak-pihak yang berniat lakukan kejahatan serupa.
"Hukuman mati pada para terdakwa tindak pidana korupsi. Hal ini bertujuan menimbulkan efek jera sekaligus sebagai upaya preventif penegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (16/12).
Ia pun membantah apabila upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pihaknya selama ini hanya berorientasi pada pemberian hukulman semata.
Menurutnya, Kejaksaan turut berfokus pada upaya pengembalian kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Sehingga, kata dia, penegakkan hukum pidana juga dapat memberikan mafaat yang berarti bagi masyarakat.
"Muncul kegelisahan bagaimaan cara merubah paradigma penegakkan hukum dalam menghadirkan tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat," jelasnya.
p Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pemberian hukuman pidana mati bagi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan efek jera
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi