Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Selasa, 13 Desember 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Yusril yang saat ini berstatus tersangka belum tentu bisa dibebaskan atas segala tuduhan. Hingga saat ini, ujar Basrief, pihak Kejagung belum menerima salinan putusan Yohanes. Segera setelah putusan Yohanes diterima, Kejagung akan segera melakukan evaluasi. "Apapun yang menjadi keputusan di MA harus dihargai. Kedua bahwa putusan itu belum disampaikan kepada kami jadi kamu belum bisa menelaah," ujarnya menegaskan.
"Jika dikaitkan kasus Yusril, dalam pasal 55 KUHP, satu (terdakwa) lepas satu (terdakwa lain) bisa kena, itu bisa saja," ujar Basrief dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (12/12).
Baca Juga:
Menurut Basrief, putusan bebas yang diberikan kepada Yohanes harus dihargai. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan segera mempelajari putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnya. "Itu harus dipelajari secara utuh, tidak bisa secara parsial," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas.
BERITA TERKAIT
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban