Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Selasa, 13 Desember 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, Yusril yang saat ini berstatus tersangka belum tentu bisa dibebaskan atas segala tuduhan. Hingga saat ini, ujar Basrief, pihak Kejagung belum menerima salinan putusan Yohanes. Segera setelah putusan Yohanes diterima, Kejagung akan segera melakukan evaluasi. "Apapun yang menjadi keputusan di MA harus dihargai. Kedua bahwa putusan itu belum disampaikan kepada kami jadi kamu belum bisa menelaah," ujarnya menegaskan.
"Jika dikaitkan kasus Yusril, dalam pasal 55 KUHP, satu (terdakwa) lepas satu (terdakwa lain) bisa kena, itu bisa saja," ujar Basrief dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (12/12).
Baca Juga:
Menurut Basrief, putusan bebas yang diberikan kepada Yohanes harus dihargai. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Agung akan segera mempelajari putusan MA untuk mengambil langkah selanjutnya. "Itu harus dipelajari secara utuh, tidak bisa secara parsial," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap