Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Selasa, 13 Desember 2011 – 05:05 WIB
Terkait perkara Yusril, sejatinya pihak Jampidsus Kejagung sudah menetapkan berkas politisi Partai Bulan Bintang itu lengkap atau P-21. Status itu sudah ditetapkan sejak Januari 2011, namun hingga kini belum dilaksanakan pelimpahan tahap dua.
Yusril juga pernah melakukan manuver dengan menggugat surat keputusan masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji. Gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimenangkan Yusril, hingga akhirnya Hendaraman harus lengser dari jabatannya. Yusril juga pernah menggugat status cekalnya ke luar negeri. (bay)
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI