Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut

Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Terkait perkara Yusril, sejatinya pihak Jampidsus Kejagung sudah menetapkan berkas politisi Partai Bulan Bintang itu lengkap atau P-21. Status itu sudah ditetapkan sejak Januari 2011, namun hingga kini belum dilaksanakan pelimpahan tahap dua.

Yusril juga pernah melakukan manuver dengan menggugat surat keputusan masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji. Gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimenangkan Yusril, hingga akhirnya Hendaraman harus lengser dari jabatannya. Yusril juga pernah menggugat status cekalnya ke luar negeri. (bay)

JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News