Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Selasa, 13 Desember 2011 – 05:05 WIB

Jaksa Agung Sebut Kasus Yusril Tetap Lanjut
Terkait perkara Yusril, sejatinya pihak Jampidsus Kejagung sudah menetapkan berkas politisi Partai Bulan Bintang itu lengkap atau P-21. Status itu sudah ditetapkan sejak Januari 2011, namun hingga kini belum dilaksanakan pelimpahan tahap dua.
Yusril juga pernah melakukan manuver dengan menggugat surat keputusan masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji. Gugatan di Mahkamah Konstitusi itu dimenangkan Yusril, hingga akhirnya Hendaraman harus lengser dari jabatannya. Yusril juga pernah menggugat status cekalnya ke luar negeri. (bay)
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung atas peninjauan kembali kasus Sisminbakum atas Yohane Woworuntu, tidak membuat Yusril Ihza Mahendra bebas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus