Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang semakin digencarkan Kejaksaan dilakukan demi membenahi ketimpangan.
Menurut Jaksa Agung, pelaksanaan keadilan restoratif mampu membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum, sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Restorative justice ada untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung, seperti dikutip di Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.
Di sisi lain, Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Akan tetapi, sambungnya, menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa kepada masyarakat jika hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tujuan kami (menerapkan keadilan restoratif) bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik