Jaksa Agung Sebut Keadilan Restoratif Solusi Masalah Ketimpangan Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang semakin digencarkan Kejaksaan dilakukan demi membenahi ketimpangan.
Menurut Jaksa Agung, pelaksanaan keadilan restoratif mampu membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum, sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan.
“Restorative justice ada untuk membenahi ketimpangan dalam penegakan hukum yang seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” kata Jaksa Agung, seperti dikutip di Twitter pribadinya, @ST_Burhanuddin.
Di sisi lain, Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas).
Akan tetapi, sambungnya, menjadi tanggung jawab Korps Adhyaksa kepada masyarakat jika hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tujuan kami (menerapkan keadilan restoratif) bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan, tetapi kami jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ungkap Jaksa Agung. (dil/jpnn)
Jaksa Agung melanjutkan, keputusan Kejaksaan dalam menerapkan keadilan restoratif bukan untuk mengurangi isi lembaga pemasyarakatan (lapas)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi