Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR

Ketiga, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya Nasional namun ekskalasi Internasional.
Keempat, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana.
Jaksa Agung menerangkan, perlu dipahami bersama jika penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan napas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan.
“Penyidikan dan penuntut bukanlah suatu proses check and balance. Hal ini dikarenakan segala hasil pekerjaan dari penyidik, baik-buruknya, benar-salahnya, bahkan jujur-bohongnya pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh dari jaksa di persidangan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Memutasikan 6 Kajati
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat