Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR

Jaksa Agung Sebut RUU Kejaksaan Merupakan Inisiatif dari DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik pejabat eselon II. Foto: ANTARA/Istimewa

Ketiga, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. RUU Perubahan ini hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya Nasional namun ekskalasi Internasional.

Keempat, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balance dalam sistem peradilan pidana.

Jaksa Agung menerangkan, perlu dipahami bersama jika penyidik dan penuntut umum adalah satu kesatuan napas dalam proses penuntutan yang tidak dapat dipisahkan.

“Penyidikan dan penuntut bukanlah suatu proses check and balance. Hal ini dikarenakan segala hasil pekerjaan dari penyidik, baik-buruknya, benar-salahnya, bahkan jujur-bohongnya pekerjaan penyidik dalam melakukan proses penyidikan, seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penuh dari jaksa di persidangan,” tandas dia. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News