Jaksa Agung Sebut Tak Ada yang Aneh dari Pelimpahan Kasus PT BA
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelisik perkara dugaan suap yang dilakukan dua jaksanya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keseriusan ini terbukti setelah Kejagung membentuk tim klarifikasi yang terdiri dari jaksa penyidik dari Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas).
Jaksa Agung M Prasetyo mengumbar, akan memberikan sanksi tegas kepada dua jaksa tersebut bila benar mereka menerima suap dari PT Brantas Adibraya. Namun, sebelum itu, kata dia, pihaknya akan menyelediki lebih dulu dugaan suap tersebut.
"Muara pemeriksaannya mencari kejelasan, yang benar ya benar, yang salah ya salah, tapi kalau itu ada pelanggaran kita lakukan penindakan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).
Namun, Prasetyo menolak menjawab dengan detail perihal bentuk sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada dua jaksa tersebut bila benar menerima suap.
"Masih kita dalami, lihat saja hasilnya seperti apa, ada sanksi ringan, sedang dan berat, yang jelas pasti kita akan mencari kebenarannya seperti apa," imbuh bekas politikus Partai Nasional Demokrat ini.
Dia menilai, tidak mau gegabah untuk menjatuhkan sanksi tanpa adanya upaya penyelidikan lebih lanjut. Menurut dia, bisa saja dua jaksa tersebut dijebak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Saya sudah katakan bukan mustahil ada yang memanfaatkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di kejaksaan. Itu bisa terjadi, saya sendiri saja pernah difitnah," beber dia.
Mengenai motivasi Kejagung melimpahkan kasus PT Bratas Adibraya ke Kejati DKI Jakarta, menurutnya, disebabkan jumlah kerugian negara masih dalam kategori sedikit dan kurangnya sumber daya jaksa untuk mengusut kasus tersebut.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia